Saya lebih tertarik mengikuti perkembangan kasus ibu Prita Mulyasari dari pada kasus Manohara , ini bukan karena sama-sama tinggal di tangerang, tapi di karenakan sama2 pengguna internet yang sering curhat. saya ikut prihatin seorang ibu yang masih mempunyai anak balita tega2 nya jaksa/hakim menahan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dituntut hukuman 6 tahun penjara, denda 30 milyar (gila kali ya).
Itulah kalau hukum selalu berpihak pada pengusaha.. coba kalau kita rumah sakit melakukan malpraktek.. lama banget kasusnya.
ini lah email yang Ibu Prita Mulyasari tulis, gara-gara email ini Ibu Prita Mulyasari Masuk Penjara
Gaya Penipuan OMNI International Hospital Alam Sutera Tangerang
Saya tidak mengatakan semua RS International seperti ini tapi saya mengalami kejadian ini di RS Omni International.
Tepatnya tanggal 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB, saya dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala, datang ke RS. OMNI Intl dengan percaya bahwa RS tersebut berstandard International, yang tentunya pasti mempunyai ahli kedokteran dan manajemen yang bagus.
Saya diminta ke UGD dan mulai diperiksa suhu badan saya dan hasilnya 39 derajat. Setelah itu dilakukan pemeriksaan darah dan hasilnya adalah thrombosit saya 27.000 dengan kondisi normalnya adalah 200.000, saya diinformasikan dan ditangani oleh dr. Indah (umum) dan dinyatakan saya wajib rawat inap. Dr. Indah melakukan pemeriksaan lab ulang dengan sample darah saya yang sama dan hasilnya dinyatakan masih sama yaitu thrombosit 27.000. Dr. Indah menanyakan dokter specialist mana yang akan saya gunakan tapi saya meminta referensi darinya karena saya sama sekali buta dengan RS ini. Lalu referensi dr. Indah adalah dr. Henky. Dr. Henky memeriksa kondisi saya dan saya menanyakan saya sakit apa dan dijelaskan bahwa ini sudah positif demam berdarah. silahkan melanjutkan membacanya….